
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengedaran, penjualan, dan pengawasan minuman beralkohol. Adapun kegiatan pengawasan ini mendatangi sejumlah tempat hiburan di Kota Baturaja. Sabtu, (12 /07/2025).
Tujuan dari kegiatan adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD OKU terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan daerah, memastikan kesesuaian perizinan usaha, pelaporan pajak hiburan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Ferliansyah, dan didampingi beberapa anggota DPRDOKU, Yoelandre Pratama Putra, S.IP, Hardiman Novrian,SH,M.Kn, Dadi Okta Saputra, Muslimin, S.E., Tulus Johan Effendi.

Dalam kegiatan ini didampingi juga oleh instansi teknis dari Pemkab OKU yaitu
Bapenda OKU, diwakili oleh Noviato (Kabid Pendapatan), Dinas PTSP diwakili oleh Agus Darmawan (Kabid PTSP), Satpol PP OKU diwakili Taufik (Kabid Linmas), Disperindang OKU yang diwakili oleh Irfan Maradona, S.IP.MM, (Kabid Pengembangan Perdagangan), Dinas Pariwisata yang diwakilkan Oleh Allan Doni,ST.MM, (Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata), serta didampingi Polisi Militer (PM) diwakili Letda CPM Joko Ariyanto, Serka Irwandi, Kopka Rudi Kurniawan.

“Kami ingin lebih memastikan bahwa setiap tempat hiburan di OKU memiliki izin yang sah dan memenuhi kewajiban pajak kepada daerah. Hal ini bukan hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tapi juga penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sesuai Perda Kabupaten OKU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketertiban Umum” ungkap Yeri.

Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi tempat usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan pajak, baik pajak hiburan maupun pajak atas penjualan minuman beralkohol. Tentu dari hasil pengawasan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan analisis pemerintah daerah, baik pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh stakeholder dan penyempurnaan kebijakan-kebijakan daerah sesuai perkembangan dan tuntutan zaman dimasa masa yang akan datang. Tandas Yeri.
Komisi III juga menyoroti praktik penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Perda No. 6 Tahun 2011, hanya tempat tertentu yang boleh menjual langsung minuman beralkohol golongan B (dengan kadar ethanol maksimal 15%), dan itu pun harus dengan penetapan resmi dari Bupati OKU. Ujar Yeri.
Pengawasan dan pembinaan ini bukan untuk membatasi pelaku usaha, tapi agar semuanya berjalan sesuai aturan. PAD (Pendapatan Asli Daerah) jangan sampai bocor hanya karena lemahnya pengawasan, urai Yeri .
Kegiatan ini akan dituangkan dalam laporan resmi Komisi III DPRD OKU sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah, agar ke depan tercipta sistem pengawasan yang lebih ketat dan aturan yang lebih efektif. Pungkas Yeri. (**).