Kadisdik OKU Pertimbangkan Usul Moratorium Pengangkatan Kepala Sekolah
Baturaja – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman, menanggapi isu dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di wilayah tersebut.
Kadarisman menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan OKU telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, seluruh tahapan pengangkatan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak melibatkan praktik pemberian atau transaksi dalam bentuk apa pun.
“Pengangkatan kepala sekolah sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Kadarisman.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang menyampaikan tudingan mengenai praktik jual beli jabatan dapat disertai bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah.
Kadarisman mengaku prihatin terhadap tim di Dinas Pendidikan OKU yang telah bekerja memproses pengangkatan kepala sekolah namun justru menghadapi kecurigaan dari sejumlah pihak.
Menurutnya, percepatan pengangkatan kepala sekolah dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat karena masih banyak sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi optimalisasi manajemen sekolah dan proses belajar mengajar.
Namun demikian, melihat situasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kadarisman mengaku mempertimbangkan untuk mengusulkan moratorium atau penundaan sementara pengangkatan kepala sekolah kepada Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
“Langkah itu dipertimbangkan agar situasi tetap kondusif dan mengurangi tekanan terhadap tim yang bekerja di internal dinas,” ujarnya.
Sementara itu, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tetap dipimpin oleh pelaksana tugas hingga situasi dinilai memungkinkan untuk kembali melaksanakan proses pengangkatan.
Sebagai informasi, Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah pertama di Sumatera Selatan yang melaksanakan pengangkatan kepala sekolah melalui sistem SIM KSPSTK sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pada pelantikan gelombang kedua yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, sebanyak 30 kepala sekolah bersama sejumlah pejabat fungsional dan struktural lainnya dilantik oleh Bupati OKU.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang merupakan promosi melalui jalur nonreguler, delapan orang mutasi jabatan, dan tiga orang diberhentikan karena masa jabatan telah berakhir.



