
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Akibat berulah, oknum karyawan perusahaan swasta akhirnya diciduk Polsek Baturaja Timur Polres OKU dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, terjadi di Kantor perusahaan swasta CV. Panen Mas Baturaja yang beralamat di Jalan A. Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur yang diwakili oleh Kasie Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Rabu, 19 Februari 2025 pukul 12.00 WIB hingga Senin, 17 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Tersangka berinisial AP alias Ade (32), yang merupakan karyawan CV. Panen Mas Baturaja, bekerja sebagai Salesman, diduga telah melakukan tindakan penggelapan barang perusahaan.
Diduga tersangka membuat order fiktif ke perusahaan CV. Panen Mas Baturaja sehingga menerbitkan faktur kredit serta mengeluarkan barang. Barang tersebut kemudian dijual tersangka secara eceran. Akan tetapi, hasil penjualan tidak disetorkan ke pihak perusahaan, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari pihak perusahaan yaitu Bambang Y, selaku Manger perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur. Ungkap Kasie Humas.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 82.934.013,- hal ini berdasarkan hasil perhitungan dari 21 lembar faktur kredit dibuat tersangka,” terang Kasie Humas.

Dengan alat bukti permulaan cukup, Hari Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur bersama Katim Opsnal Aiptu Bedi dan anggota Opsnal berhasil menangkap AP alias Ade saat di kediamannya di Jalan KH. A. Dahlan, Lorong Serang, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Urai Kasie Humas.
Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dan langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, rekan tersangka yang berinisial RB alias Robianto (37) yang turut terlibat dalam kasus ini, tidak berada di tempat saat penggerebekan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tandas Kasie Humas.
Lanjut Kasie Humas, dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil penjualan barang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, beli rokok, dan bermain judi online jenis slot.
Aparat Kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti 21 lembar faktur kredit yang digunakan dalam transaksi fiktif tersebut. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak Kepolisian guna mengungkap untuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya. Pungkas Kasie Humas Polres OKU. (**).





