Dua Remaja Mau Enaknya Aja Akhirnya Diamankan Polisi Usai Gugurin Kandungan

admin

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana

JAKARTA BARAT (AbdiJurnalis, Jakarta) – Jajaran Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka, yang telah berusia 8 bulan.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023.

“Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost,” terang Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jumat (30/08/2024).

“Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak mereka inginkan.” Ungkap Abdul Jana.

Selanjutnya Abdul Jana menjelaskan selama beberapa bulan, mereka telah mencari cara untuk dapat menggugurkan kandungan. Akhirnya, pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibelinya secara online dengan harga Rp 1.000.000.

Berdasarkan dari keterangan DKZ, sejak tanggal 13 Agustus 2024, ia telah rutin mengkonsumsi obat tersebut. Setelah ia meminum 18 butir obat penggugur kandungan tersebut, kemudian pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka. RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia. Tutur Abdul Jana.

Tragisnya, tersangka RR ikut membantu dan merekam proses tersebut dan telah mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi. Janin tersebut kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kab. Tangerang. Jelas Abdul Jana.

Kedua terdangka kini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara. Pungkas Abdul Jana Kapolsek Kalideres. (Ri).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar