Berdalih Khilaf Dukun Pijat Urat Diduga Mencabuli Wanita Muda

admin

KOTA BLITAR (AbdiJurnalis.com Jatim) – Seorang oknum dukun pijat bernama Indayani (51) dengan nama populernya (Pijat Urat Pak Yani ) asal jalan Mahakam no 71 RT. 05 RW.09 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dilaporkan Ke LBH Cakram Blitar atas dugaan pelecehan sekaligus pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial B (23), seorang wanita yang beralamatkan di Perumahan Griya Rama Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar.

Perwakilan LBH Cakram Blitar mengatakan, Yani mencabuli B dengan kedok dukun pijat urat. “Si pelaku ini berkedok sebagai dukun pijat urat yang sangat populer dikota Blitar. Nah, si korban ini pasiennya. Korban mau pijat punggung nya pasca kecelakaan beberapa tahun lalu hingga akhirnya kambuh lagi, ternyata pelaku malah melakukan tindak asusila kepada korban pada hari Kamis tanggal 08 mei 2025.

B menceritakan, aksi pencabulan itu berawal ketika dirinya mengalami kecelakaan dan cidera di punggungnya beberapa tahun lalu. Karena itu, ia pergi ke rumah Pijat Urat Pak Yani yang cukup terkenal tersebut bersama temannya, berniat memijatkan punggungnya yang sakit.

Tiba di rumah Yani, korban mengantre karena masih ada pasien lain. Ketika tiba giliran B, temanya tidak ikut ke dalam ruang pijat yang ada didalam dan menunggu di luar.
B kemudian menyampaikan kepada Yani bahwa dia ingin dipijat punggungnya karena sakit untuk beraktifitas akibat kecelakaan beberapa tahun lalu.

Yani kemudian menyuruh B untuk tidur terlentang kemudian menyuruh B membuka kancing celananya biar agak longgar, kemudian pelaku Yani memegang atas Miss V nya B sambil menekan nekan dan berucap “Iki Atos Ya” , setelah Itu tangan Yani mulai meraba bagian perut hingga ke payudara B, awalnya B tidak merasa curiga karena pada saat Yani meraba perut dan payudaranya B masih memakai baju dan bra, setelah Itu tiba-tiba tangan Yani masuk kedalam bra serta meremas payudaranya dan memainkan Kedua puting payudaranya B.

“Mendapat perlakuan tak senonoh seperti itu, korban tidak berani berkutik karena tanganya Yani meremas dengan kuat, setelah merasakan dadanya tambah sakit B langsung dilepaskan dan ke luar sambil menangis tersedu. B pun langsung pulang bersama temannya dan menceritakan kejadian memalukan tersebut kepada orang tuanya” .

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke LBH Cakram Blitar Pada Tanggal 9 Mei 2025. Mendapat pengaduan masyarakat tersebut, perwakilan LBH Cakram Blitar bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan melakukan mediasi sebelum mengarah somasi dan laporan resmi pada tanggal 10 mei 2025.

Saat mediasi Yani didampingi oleh Istri nya mengakui dirinya telah melakukan perbuatan tersebut karena khilaf dan merasa bernafsu pada B saat dipijat.

Meskipun dalam mediasi Yani sudah meminta maaf kepada B, namun perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat pasal 6 huruf b Undang Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar