Kapolri Dan Mentri ATR/BPN Tandatangani PKS Berantas Mafia Tanah
JAKARTA (AbdiJurnalis, Jakarta) – Polri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerjasama untuk memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan, hal ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Adapun kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada bulan April tahun 2024.
Dalam penjelasannya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, bahwa untuk sengketa tanah menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, terlebih lagi konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tidak dipungkiri, banyak masyarakat kita yang menjadi korban mafia tanah.
“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus pertanahan tidak dapat selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” tegas AHY, Senin (05/08/2024).
Lanjut Menteri ATR/BPN, dengan adanya perjanjian kerja sama dengan Polri ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk terus memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya oleh Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dapat terlaksana dengan baik.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa, untuk sengketa tanah sudah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu jalannya investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas telah menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Akan tetapi pada saat Negara menggunakan tanah saja sudah berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan akibat ulah kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” tegas Kapolri.
Jenderal Sigit juga menyampaikan bahwa masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.
“Karena itulah, hal ini menjadi PR kita bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ungkap Jenderal Sigit.
Dijelaskan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia sangat mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.
“Jadi kalau istilah saya tambahannya gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” pungkas Jenderal Sigit. (Ri).