Pengadilan Agama Diduga Lakukan Mal Administrasi Dilaporkan Seorang Wanita ke MK Dan KY

admin

BLITAR (AbdiJurnalis.com, Jatim) – Seorang Wanita bernama Heni Ambarwati (39), menyatakan bahwa proses hukum yang dijalaninya tidak jelas, membuat warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen kidul, terpaksa mengadu ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Heni mengeluhkan pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Blitar yang dinilai ada dugaan mal administrasi sehingga merugikan dirinya dalam proses pengajuan kasasi.

Heni menceritakan bahwa pada tahun 2023 lalu melakukan sidang atas perkara harta bersama atau gono gini.

Bahkan Heni sudah melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi. Sayangnya, pengajuannya ditolak oleh MA dengan alasan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya menanyakan perihal kasasi mulai dari biaya dan batas akhir pengajuan pada 30 Oktober 2023. Petugas PA Blitar berinisial SWK memberikan informasi batas akhir pengajuan kasasi 8 November 2023, dengan ditulis di kertas,” ungkap Heni. Kamis (24/07/2025).

Heni juga sudah menyerahkan berkas kasasi dan membayar panjar sesuai arahan pada tanggal 07 November 2023 lalu.

Namun, pada tanggal 20 Mei 2024, dia terkejut ketika pengacaranya diberi tahu bahwa kasasinya tidak dapat diterima dikarenakan sudah melebihi batas akhir pengajuan kasasi yang seharusnya tanggal 03 November 2023.

Sejak itu, Heni sudah lebih dari lima kali bolak-balik ke PA Blitar untuk mencari kejelasan kepastian hukum, tetapi hasilnya tetap nihil.

Heni mengeluhkan pihak Pengadilan Agama melakukan mal administrasi, karena dengan sengaja keliru memberikan informasi terkait batas akhir pengajuan kasasi.

Saya awalnya tidak memakai pengacara , tapi karena kondisi saya yang baru melahirkan dan sedang pemulihan pasca operasi sesar, saya terpaksa menyewa pengacara untuk pengajuan kasasi. Agar menjaga kesehatan mental dan fisik saya. Ternyata justru ditolak karena terlambat, tapi kini kasasi saya sudah putus sejak Mei lalu,” paparnya.

Maka dari itu, Heni menempuh jalur pengaduan resmi. Dia mengaku telah melaporkan dua petugas PA Blitar ke KY dan MA dan kantor Ombudsman Surabaya, karena mereka dianggap sudah merugikannya, untuk dapat mengajukan kasasi.

Saya tidak ingin masalah ini menjadi hal buruk bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Saya hanya ingin hak saya sebagai pencari keadilan dipenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Negeri Blitar, Edi Marsis, mengatakan sudah mengetahui dan menindaklanjuti terkait laporan mal administrasi yang dilaporkan oleh Heni.

Dia hingga kini masih menunggu jawaban dari Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Untuk laporan dari Bu Heni, kami masih menunggu jawaban dari Bawas,” pungkasnya. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar