Rekan Indonesia Tolak Keras Uji Coba Klinis Vaksin TBC Di Indonesia

admin

JAKARTA (AbdiJurnlis.com, Jakarta) — Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menegaskan penolakan keras terhadap pelaksanaan uji coba klinis tahap 3 vaksin Tuberkulosis (TBC) yang dilakukan di Indonesia, hal ini dipicu oleh pemberlakuan kebijakan mandatory vaksin dalam Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan. Yayasan Bill & Melinda Gates, yang mendanai uji coba tersebut, dituding menjadikan rakyat Indonesia sebagai subjek eksperimen tanpa perlindungan hak yang memadai.

Ketua Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik ini. “Vaksin yang belum terbukti efektif dan aman secara luas ini seharusnya tidak diuji pada rakyat Indonesia, apalagi mereka yang berasal dari kelompok rentan. Ini merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan kesehatan mereka sendiri,” ungkap Agung.

Mandatory Vaksin, yang kini diwajibkan di bawah ketentuan Omnibus Law Kesehatan, dinilai membuka jalan bagi korporasi farmasi asing untuk menguji coba produk mereka di Indonesia tanpa memberi ruang bagi rakyat untuk memberikan persetujuan yang berbasis informasi yang jujur dan transparan. Hal ini, menurut Agung, menunjukkan adanya risiko besar terhadap hak rakyat untuk memilih Vaksin dan perawatan yang mereka terima.

“UU ini membuka pintu bagi intervensi asing dalam urusan kesehatan Negara. Negara kita bisa menjadi sasaran eksperimen kesehatan demi kepentingan komersial global, bukan demi kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Rekan Indonesia juga menyoroti bahwa Yayasan Bill & Melinda Gates, yang sangat berpengaruh dalam kebijakan Vaksin global melalui dukungan mereka terhadap organisasi-organisasi seperti WHO dan GAVI, memiliki kepentingan besar dalam industri Vaksin dan farmasi. “Kebijakan ini tidak hanya mengancam kedaulatan kesehatan kita, tetapi juga menciptakan ketergantungan pada produk luar yang seringkali dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi lokal,” terang Agung.

Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menuntut agar pemerintah:

1. Menghentikan uji coba Vaksin TBC di Indonesia hingga ada jaminan transparansi dan perlindungan hak-hak rakyat.

2. Merevisi ketentuan mandatory Vaksin dalam UU Omnibus Law Kesehatan yang tidak memberi ruang bagi hak pilih rakyat.

3. Mengevaluasi kembali semua kerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi merugikan kepentingan Nasional.

4. Memperkuat kedaulatan dan kemandirian sistem kesehatan Nasional, agar tidak bergantung pada kekuatan asing.

“Kami akan terus mengawal isu ini dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menuntut kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan asing,” pungkas Agung Nugroho. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar